Registrasi Usul Penilaian Angka Kredit Guru
Pendaftaran Registrasi PAK periode penilaian Juli - Oktober 2019
Mulai Tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019
Berkas dikirim Bulan April sampai dengan 30 Juni 2019
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT ( DUPAK )
1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (lampiran I Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Momor 03/V/PB/2010, Nomor:14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010)
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (lampiran II Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Momor 03/V/PB/2010, Nomor:14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010)
3. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (lampiran III Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Momor 03/V/PB/2010, Nomor:14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010)
4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru (lampiran IV Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Momor 03/V/PB/2010, Nomor:14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010)
DOKUMEN KEPEGAWAIAN
Foto copy sah:
1. KARPEG
2. NIP baru / Konfersi
3. SK CPNS, PNS
4. SK terakhir
5. PAK terakhir
6. PAK Impasing
7. Ijasah S1 + Akta 4 dan Ijazah S2 + Tanskrip (Legalisir oleh Perguruan Tinggi).
8. Surat Keterangan Ijin belajar dan Penggunan gelar
9. SK Mutasi ( bagi yang pindah tugas)
10. SK KP Jabatan (bagi perubahan Gol. II, III/b dan III/d)
11. Sertifikasi Pendidik
12. NUPTK
13. SK terakhir atasan langsung
14. DP3 2 tahun terakhir ( untuk 2016 dan 2017 pakai SKP)
BUKTI FISIK MENGIKUTI PENDIDIKAN
1. Foto copy Ijazah /Akta / Transkrip Akademik
2. Foto copy Surat Ijin Belajar
3. Foto copy Surat Keterangan Penggunaan Gelar
BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
1. Foto copy SK Pembagian Tugas Guru Dalam Pembelajaran Tahun Pelajaran ...... / .......
2. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Tahun ....... / ........
BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
1. Laporan Pengembangan Diri
2. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
3. Laporan Melaksanakan Karya Inovatif
BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS GURU
1. Surat Tugas / SK
2. Sertifikat atau ijazah
PERHATIAN :
BERKAS YANG TIDAK LENGKAP AKAN DIKEMBALIKAN DAN HARUS REGISTRASI ULANG UNTUK PERIODE BERIKUTNYA
UNTUK KELANCARAN DAN KETEPATAN DALAM PENGIRIMAN BERKAS KE BKSDMP, MOHON DIPERHATIKAN JADWAL DIATAS. ATAS KERJASAMANYA KAMI SAMPAIKAN
TERIMA KASIH